TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menjadi salah satu anggota Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Asrjad menjadi anggota bersama dengan lima menteri Jokowi lainnya, seperti tertuang dalam Pasal 19, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian ketentuan di dalam beleid yang diteken Jokowi pada 27 April 2022 dan diundangkan di hari yang sama.
Perpres ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja. Kepres ini diterbitkan mantan Presiden Soeharto pada 2 Mei 1998.
Adapun di dalam Perpres 68, tim koordinasi ini mempunyai sejumlah tugas. Mulai dari mengoordinasikan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sampai menyusun strategis nasional untuk ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak Perpres ini diundangkan.
Strategi nasional ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang kini dijabat Muhadjir Effendy. Muhadjir juga sekaligus ditunjuk menjadi ketua pengarah tim.
Sementara dua wakil ketua pengarah yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Kemairtiman Luhut Binsar Pandjaitan. Nantinya selain koordinasi ini, akan dibentuk pula tim pelaksana atau kelompok kerja.
Selain menunjuk Arsjad Rasjid sebagai anggota tim koordinasi, Jokowi juga memberi sejumlah kewenangan bagi organisasi Kadin. Pertama di Pasal 7, standar kompetensi kerja nasional Indonesia disusun oleh Kadin, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi atau industri, berkoordinasi dengan kementerian lembaga.
Pasal 11, Kadin, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi atau industri mendukung ketersediaan pendidik dan infrastruktur yang memenuhi standar kompetensi kerja. Pasal 14, penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dilaksanakan bersama kementerian lembaga dan Kadin.
Pasal 15, pemerintah pusat dan daerah mendukung Kadin, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, serta masyarakat, dalam mendirikan lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Pasal 22, kepala daerah membentuk tim koordinasi daerah revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan melibatkan Kadin di daerah masing-masing.