Kompetensi menjadi tuntutan di era global. Peningkatan kualitas SDM yang sesuai keahlian dan kejuruan di masing-masing bidangnya merupakan salah satu problem solver dalam meminimalisir gap antara dunia Pendidikan dengan dunia kerja. Dan mampu memenuhi daya saing! Salah satu pencetak SDM Kompeten, selain dunia Pendidikan, juga dunia industri.
Pelatihan Pelatih Tempat Kerja atau Mentor Pemagangan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Indonesia. Pelatih Tempat Kerja di tiap perusahaan diharapkan dapat menjadi mentor sekaligus trainer bagi para peserta pemagangan. Eksistensi dan peran pelatih tempat kerja diharapkan dapat mengurangi bahkan harus menghilangkan praktik pemagangan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, sehingga paradigma yang keliru dapat diluruskan.
Demikian disampaikan Setiawan Rineksa, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Standarisasi dan Pemagangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dalam pembukaan pelatihan, didampingi Hazwan Iskandar Jaya, SP, Med, CMT ASEAN mewakili Kadin DIY dan sekaligus narasumber. Pelatihan yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY serta Kadin DIY ini berlangsung dari tanggal 1-8 September 2022 dengan sistim hybrid (offline dan online), sedangkan Uji Kompetensi berlangsung 9 September 2022 di Ruang Bagaskara Disnakertrans DIY. Terdapat 17 peserta utusan perusahaan yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini.
Pelataihan dan sertifikasi ini, menurut Hazwan Iskandar Jaya, adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Kompeten. Program Pemagangan dalam negeri adalah misi pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak, termasuk dunia industry. Mengingat user atau pengguna hasil pemagangan ini adalah dunia usaha.
Pemagangan dalam negeri berkaitan dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai yang diharapkan dunia usaha/industri. Sekaligus mengeliminir gap kompetensi yang masih lebar antara out put dunia Pendidikan (vokasi) dengan standar kerja perusahaan.
Kadin DIY, menurut Hazwan, selaku Komite Tetap Sertifikasi Kompetensi, terus membangun dan mengembangkan ekosistem vokasional dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan Bersama dengan pemerintah daerah. Oleh karenanya, mencetak Mentor Pemagangan dengan sertifikasi BNSP menjadi penting dilakukan. Metodologi mengajar di perusahaan tempat pemagangan harus sesuai dengan capaian pembelajaran. Sehingga Mentor harus dibekali dengan metodologi pelatihan yang tepat. Materi pelatihan diambil dari skema KKNI No. 3 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Skema ini adalah untuk jenjang level 3.
Setelah mengikuti pelatihan, dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Asesor dari LSP FIT Jakarta. Asesor yang menguji adalah Titi Agustina dan Ainun Syifa. Uji kompetensi melalui observasi langsung dengan melihat kemampuan peserta melalui micro teaching dan wawancara. Dari 17 peserta yang diuji-kompetensi semuanya mendapatkan rekomendasi kompeten. (HIJ)