
Keseriusan Pemerintah Indonesia dalam membanguna SDM berkualitas melalui pendidikan dan pelatihan vokasi tampak semakin nyata. Tahun ini terbit 3 peraturan baru yang berkaitan dengan vokasi. Pertama, Peraturan Presiden No. 68 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diundangkan pada 27 April 2022. Kedua, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 5 tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, diundangkan 14 September 2022. Ketiga, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 6 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, diundangkan 14 September 2022.
Satu hal yang menarik adalah bahwa baru pertama kali organisasi KADIN yang mewakili Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA), dilibatkan secara eksplisit dengan tugas dan tanggung jawab yang detail yang dicantumkan dalam Permenko no 6 tahun 2022 di atas. Hal ini merupakan sesuatu yang patut dibanggakan karena delegasi tugas seperti ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari Pemerintah terhadap KADIN untuk ikut terlibat dalam pembangunan SDM melalui vokasi.
Peran dan tanggung jawab KADIN sebagai organisasi yang mewakili Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja berawal dari permasalahan-permasalahan yang sering muncul dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi yang khususnya terkait dengan DUDIKA di antaranya:
- Penyelenggaraan program studi di lembaga pendidikan dan pelatihan yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi yang belum berbasis kompetensi karena kurikulum yang tidak selaras dengan Standar Kompetensi Kerja yang berakibat sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan belum diakui DUDIKA.
- Penyelenggaraan pembelajaran belum menjadi tanggung jawa bersama antara lembaga pendidikan dan DUDIKA
- Masih rendahnya keterlibatan DUDIKA dalam proses pembelajaran
- Masih banyak pelaksanaan pemagangan/PKL/Prakerin di industri yang tidak sesuai dengan bidang keahlian peserta didik/pemagang
- Masih banyaknya pelaksanaan pemagangan/PKL/Prakerin di industri yang belum didampingi pelatih tempat kerja/in-company trainer yang kompeten
- Koordinasi antara pemangku kepentingan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, DUDIKA) yang terlibat dalam proses Pendidikan dan pelatihan vokasi masih terfragmentasi dan belum saling mendukung secara optimal.
Stranas Vokasi secara eksplisit mencantumkan strategi untuk memperkuat peran KADIN dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang berorientasi ke permintaan (demand-oriented) dengan sasaran sampai tahun 2030 mencakup:
- Tersedianya data kebutuhan pasar tenaga kerja (jenis okupasi, kompetensi dan jumlah tenaga kerja, dll.) terkini dan proyeksi ke depan
- Meningkatnya peran DUDIKA dalam penerbitan standar kompetensi kerja yang terkini (baru atau membarui)
- Memperkuat peran DUDIKA dalam meningkatkan kemampuan kerja lulusan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi melalui akses pemagangan dan praktik kerja yang berkualitas
- Meningkatnya peran KADIN dalam mendukung pendanaan PVPV
- Meningkatnya peran DUDIKA dalam mengembangkan ekosistem vokasi yang produktif dan berkesinambungan melalui wadah Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) dan Komite Sektoral
Kelima sasaran yang ditargetkan dicapai tahun 2030 ini sudah dilengkapi dengan rencana tindakan, target/keluaran serta target waktu masing-masing tindakan.
Stranas vokasi ini sudah cukup bagi organisasi KADIN khususnya KADIN Indonesia sebagai garis-garis besar panduan dalam menentukan peran dan fungsinya dalam pendidikan dan pelatihan vokasi. Namun demikian dengan Stranas Vokasi ini saja belum cukup bagi KADIN untuk langsung mengimplementasikannya khususnya untuk daerah. KADIN-KADIN di daerah memerlukan petunjuk yang lebih teknis terkait implementasi di lapangan.
Peran penting KADINDA dalam implementasi Stranas Vokasi di daerah
Jika kita rangkum dari Stranas Vokasi maka bisa kita lihat bahwa tugas dari KADINDA dalam revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi adalah:
- Melakukan sosialisasi ke DUDIKA dan Pemprov/Pemda dan mempromosikan sistem pembelajaran PVPV di dua tempat (dual-system), yaitu di lembaga pendidikan/ lembaga pelatihan dan di industri (magang, praktik kerja) sebagai strategi SDM untuk rekrutmen tenaga kerja produktif dan pengembangan karir.
- Menyelenggarakan pelatihan Pelatih Tempat Kerja (PTK /In-Company Training) untuk instruktur di perusahaan & guru/mentor di institusi pendidikan/pelatihan, bekerja sama dengan K/L dan Pemda terkait.
- Mendukung pembentukan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang relevan di provinsi (pemda, penyelenggara PVPV, akademisi, tenaga ahli, asosiasi, perusahaan/KADINDA, komunitas, serikat pekerja, dsb.) sebagai wadah pengembangan vokasi di provinsi terkait dan sebagai mitra dari TKNV
- Sosialisasi Perpres 68/2022 dengan fokus pembentukan TKDV di provinsi
Secara ringkas bisa disebutkan bahwa tugas KADINDA mencakup 3 hal yaitu: melaksanakan sosialisasi PVPV sistem ganda, menyelenggarakan pelatihan Pelatih Tempat Kerja untuk instruktur industri dan guru/mentor, dan mendukung serta terlibat dalam pembentukan TKDV.
Dalam implementasinya perlu pedoman dari KADIN Indonesia agar gerak langkah KADIN dalam penerapan di daerah menjadi terarah dan terukur. KADINDA (baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kab./Kota) memerlukan panduan dalam pelaksanaannya. Contoh misalnya : bagaimana mengorganisasikan dan melaksanakan pelatihan pelatih tempat kerja di daerah, langkah-langkah apa yang harus dilaksanakan dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya. Memang ada beberapa KADIN tingkat Provinsi yang sudah melaksanakan seluruh proses ini dan bisa dijadikan sebagai contoh best practices. Tetapi untuk kebanyakan KADIN yang lain, pedoman untuk ini sangat diperlukan agar KADIN-KADIN provinsi lain bisa menerapkannya. Atau contoh lain bagaimana pembagian peran antara KADIN Provinsi dengan KADIN Kab./Kota, terkait keterlibatannya dalam pembentukan TKDV. Apakah di tiap KADINDA perlu dibentuk komisi/kelompok kerja khusus untuk vokasi? Dsb.
KADIN adalah organisasi besar dengan keanggotaan di 34 KADIN Provinsi dan 514 KADIN Kab./Kota seluruh Indonesia. KADIN di setiap tingkatan memiliki peran penting masing-masing. KADIN Indonesia pembuat kebijakan secara nasional yang menjadi panduan bagi KADIN-KADIN di bawahnya, KADIN Provinsi mengoordinasi KADIN Kab./Kota di wilayahnya masing-masing dan KADIN Kab./Kota mengimplementasikannya di lapangan. Kita sama-sama harus ingat peran penting KADIN Kab./Kota ini, karena proses layanan KADIN ke anggotanya terjadi di tingkat Kab./Kota. Merekalah yang langsung berhadapan dengan anggotanya. Meminjam istilah Bapak Hariady Saptadji (alm.) – DE KADIN Indonesia 2003-2010, bahwa touch point organisasi KADIN dengan anggotanya/perusahaan ada di tingkat Kab./Kota. Memang dari seluruh KADIN Kab./Kota se-Indonesia masih banyak KADIN yang belum berkembang, dan untuk itu ada KADIN Provinsi yang bertugas untuk mendorong KADIN-KADIN tersebut agar lebih maju dan berkembang.
Pada akhirnya kita semua berharap Stranas Vokasi ini menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk bergerak bersama secara selaras sesuai dengan tugasnya masing-masing, dalam rangka membangun SDM yang kompeten di masa depan. Semoga….
Kamaludin
– Asisten Program Kemitraan IHK Trier
– Direktur Eksekutif Kadin Kota Bandung 2001 – 2006