Surabaya, vokasi.net, 19/10/2022 – Kadin Jawa Timur menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) Vokasi pada tanggal 18 Oktober 2022. Acara ini diselenggarakan oleh Kadin Jawa Timur bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BPJamsostek, Kadin Indonesa, dan Proyek TVET System Reform 2.0.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) Vokasi dibuka oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Rustandi. Selanjutnya diikutian dengan sambutan dari Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Bapak Deny Yusyulian dan Ketua Umum Kadin Jatim, Bapak Adik Purtanto.
Acara dilakukan secara hybrid dihadiri oleh perwakilan dari 67 perusahaan, 7 lembaga pendidikan, Kadin Kabupaten Sidoarjo, Kadin Kota Kediri dan Kadin Kota Madiun. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang insentif Super Tax Deduction Vokasi dan manfaat dari pengadaan program vokasi serta diharapkan juga dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan insentif Super Tax Deduction Vokasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesempatan lembaga pendidikan vokasi untuk melakukan kerjasama dengan industry dalam melaksanakan program pendidikan seperti pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran.
Program vokasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang diharapkan mampu memberikan peningkatan daya saing tenaga kerja di Indonesia, melalui peningkatan kompetensi dan ketersediaan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri. Dalam upaya pengembangan kualitas pendidikan vokasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia kerja, pemerintah menerbitkan kebijakan pengurangan pajak Super Tax Deduction Vokasi. Super Tax Deduction Vokasi adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada industri yang terlibat dalam program vokasi.
Super Tax Deduction Vokasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif Super Tax Deduction sampai dengan maksimal 200% untuk pelaku usaha dan industri yang melakukan program vokasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Admin/ky