Pada tanggal 23 November 2022 dilaksanakan FGD Strategi Implementasi Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di DIY di Hotel Eastparc Yogyakarta. Kegiatan ini adalah kerjasama KVPD (Komite Vokasi dan Produktivitas Daerah) DIY, Disnakertrans DIY, Kadin DIY, dan smua stakeholder terkait vokasi baik di kabupaten/kota dan DIYsebagai wujud respon telah keluarnya Perpres No. 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Kegiatan ini diisi oleh 3 narasumber yaitu Bapak Ir. Asril, M.Si Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Bapak Muchtar Aziz, S.T, M.T Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan program pelatihan, Direktorat JendralPembinaan Pelatihan Vokasi dan produktivitas, Kementrian Ketenagakerjaan RI, dan Bapak Wisnu Wibowo, Wakil Ketua Komite Tetap Produktivitas Tenaga Kerja Kadin Indonesia.
Satu yang menggembirakan dan mengejutkan adalah hadirnya Bapak Muhajir Efendi Menteri Koordinator PMK, yang berkesempatan memberikan arahan dalam FGD ini. Menko PMK menyampaikan bahwa lahirnya Perpres 68 tahun 2022 adalah lanjutan, memperluas dan memaksimalkan Inpres No. 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Pak Muhajir juga menyampaikan Perpres ini juga menyasar dan melibatkan banyak pihak untuk berkontribusi memajukan vokasi di Indonesia. Dari Perpres ini Presiden Jokowi ingin memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi supaya “nendang” dan segera dapat terlihat hasilnya.
Perpres No. 68 ini, menurut Menko Muhajir Efendi agar terjadi perubahan paradigma pendidikan vokasi dari yang selama ini berorientasi supply oriented bisa menajdi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand oriented).
Menko Muhajir Efendi juga mengingatkan bahwa pentingnya bekerja berdasarkan data, dari datalah program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini bisa dijalankan dengan tepat dan maksimal. Dan mandat Perpres ini memberikan tanggungjawab revitalisasi pendidikan vokasi kepada Kemendikbudristek serta tanggungjawab pelatihan vokasi kepada Kemenaker. Dan untuk teknis pelaksanaan Perpres 68/2022 telah dibuat Stanas yang tertuangan dalam Peraturan Menko PMK NO. 6 tahun 2022.
Di sesi FGD, Pak Asril dari Menko PMK menyampaikan beberapa hal terkait sejarah lahirnya Perpres 68 dan Stanas (Strategi nasional) Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dimana di dalam Stranas ini sudah jelas peran dan tanggungjawab smua pihak. Dan saat ini petunjuk teknis di lapangan sedang disiapkan. Dengan hadirnya Perpres 68 tahun 2022, di daerah bisa menyesuaikan terkait dengan Tim Koordinasi Daerah, karna ada beberapa wilayah seperti DIY sudah memiliki lembaga untuk koordinasi program vokasi sebelum lahirnya Perpres 68 tahun 2022. Dan diharapkan dari Perpres 68/2022 ini sasarannya adalah semua pihak untuk bisa berperan aktif memajukan vokasi di Indonesia.
Dan ada 6 peran penda dalam Perpres 68/2022 yaitu: Melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, Menyusun perencanaan strategis PVPV di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang urusanpemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Menyusun perencanaan & kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing, Menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya, Menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, Melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi PendidikanVokasi dan Pelatihan Vokasi.
Sedangkan Pak Muchtar Aziz dari Kemnaker RI menyampaikan bahwa Perpres 68/2022 adalah momentum sejarah dalam perjalanan vokasi yang selama ini berjalan parsial dan dengan hadirnya Perpres ini diharapkan bisa terarah, terintegrasi, dan saling berkolaborasi. Perpres ini diharapkan bisa mengoptimalisasikan, mengsinkronkan dan mengorkestrasi jalannya tujuan SDM Kompeten Indonesia 2045. Dan fokus dan tanggungjawab Kemnamer terkait mandat Perpres 68 ini dijelaskan meliputi beberapa hal seperti Info pasar kerja, standar kompetensi, pelatihan vokasi, kursus dan keterampilan.
Bapak Wisnu Wibowo dari Kadin Indonesia menyampaikan bahwa mandat, peran, dan tanggung jawab Kadin Indonesia hingga Kadinda sudah sangat jelas di Perpres 68 dan Permenko terkait Stranas. Ada sekitar 5 ruang lingkup yang menjadi peran pokok Kadin di dalam Perpres 68/2022 yaitu : Tersedianya data kebutuhan pasar tenaga kerja (jenis okupasi, kompetensi dan jumlah tenaga kerja, dll.) terkini dan proyeksi ke depan, Meningkatnya peran DUDIKA dalam penerbitan standar kompetensi kerja yang terkini (baru atau membarui, Memperkuat peran DUDIKA dalam meningkatkan kemampuan kerja lulusan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi melalui akses pemagangan dan praktik kerja yang berkualitas, Meningkatnya peran KADIN dalam mendukung pendanaan Pendidikan Vokadi dan pelatihan Vokasi, Meningkatnya peran DUDIKA dalam mengembangkan ekosistem vokasi yang produktif dan berkesinambungan melalui wadah Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) dan Komite Sektoral.
Dari peserta FGD ada beberapa hal yang disampaikan yang bisa menjadi perhatian penting untuk mengimplementasikan Prepres 68 dan Strategi nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi seperti pentingnya membangun karakter atau attitude angkatan kerja atau peserta didik di pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk diberi porsi yang lebih besar, perlunya afirmasi atau info semacam pra vokasional ke anak-anak muda agar mereka mengenal jenis-jenis pekerjaan lebih awal, apa saja kompetensi yang ada dan dibutuhkan, lalu apa yang bisa mereka dapatkan dari pekerjaan tersebut dan perlu dilakukan melalui media sosial yang lebih dekat ke anak-anak/anak muda. Orang tua juga perlu menjadi targer program pra vokasional. Perlunya database terintegrasi yang menginformasikan hulu, proses, dan hilir dari program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Dan juga khusus untuk DIY, ada harapan agar Danais juga bisa digunakan untuk mensupport program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Rommy Heryanto
Konsultan Vokasi
Ketua Komtap Pelatihan Vokasional
Bidang SDM, Vokasional, Ketenagakerjaan
Kadin DIY