Daerah Istimewa Yogyakarta patut bangga karena upaya melaksanakan program-program pendidikan dan pelatihan vokasi sudah dilakukan sebelum terbitnya Perpres No. 68 tahun 2022. Sejak tahun 2019 di DIY telah berdiri dan berfungsi sebuah lembaga kolaborasi untuk mengoptimalkan program vokasi yang dinamakan KVPD DIY.
Dan dengan hadirnya Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Permen PMK No. 5 dan No. 6 tahun 2022 tentang tata kelola lembaga dan Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, maka tentunya secara kelembagaan KVPD DIY akan menyesuaikan. Dan untuk itu perlu harmonisasi baik pada kelembagaan dan program dari KVPD DIY selama ini.
Untuk membahas dan mendiskusikan bagaimana perlunya harmonisasi KVPD DIY terhadap terbitnya Perpres No/68/2022 maka pada tanggal 8 Desember 2022 diadakan FGD dengan tema Harmonisasi KVPD DIY Pasca terbitnya Perpres N0.68/2022 yang diadakan di Hotel Eastparc Yogyakarta. Kegiatan ini adalah kerjasama KVPD (Komite Vokasi dan Produktivitas Daerah) DIY, Disnakertrans DIY, Kadin DIY, dan smua stakeholder terkait vokasi baik di kabupaten/kota dan DIY seperti Perguruan Tinggi, LPK/LKP, serta lainnya. FGD ini dengaan menghadirkan 3 narasumber yaitu Prof. Dr. Putu Sudira, M.P (UNY dan Anggota SC KVPD DIY), Totok Sudarto (Ketua PGRI Bantul dan Anggota Dewan Pendidikan DIY), dan Rommy Heryanto (Anggota KVPD DIY dan Kadin DIY).
Prof. Dr. Putu Sudira, M.P menyampaikan beberapa hal penting tentang harmonisasi KVPD DIY atas terbitnya Perpres 68/2022 adalah : perlunya harmonisasi pada kelembagaan, pada sejalannya input-proses-serta output outcom dan impact dari hadir dan jalannya KVPD DIY. KVPD DIY harus memiliki roadmap terintegrasi antara roadmap kebutuhan SDM untuk DUDIKA untuk DIY saat ini dan kedepan, roadmap penyiapan SDM, dan roadmap pada pendidikan vokasional dan pelatihan vokasionalnya (TVET). Selain itu juga dibutuhkan perlunya profiling seperti apa jenis pekerjaan, dan kapan saat dibutuhkannya, terutama pada future jobs. Dan juga bagian yang penting adalah bagaimana proses yang akan dilakukan dalam kegiatan TVET tersebut. Menurut Prof. Putu Sudira program TVET tidak hanya bisa dilakukan di sekolah/PT tapi TVET juga harus menyasar pada rural/pedesaan.
Totok Sudarto menyampaikan bahwa saat ini yang menjadi catatan penting adalah bagaimana pendidikan karakter dan softskill bagi anak/lulusan SMK dan program vokasi itu diperkuat dan dimaksimalkan. Saat ini Dewan Pendidikan DIY sedang menyusun dan mensosialisasikan tentang Pendidikan Khas kejogjaan yang akan bisa menjadi ciri dan value dari SDM di DIY. Knowlegde dan skill SDM dari luar DIY bisa sama dengan yang dari DIY, tetapi untuk soft skill, karakter, attitude yang akan bisa menjadi pembeda dan keunggulan SDM DIY.
Nilai-nilai pada basis budaya Yogyakartalah yang harus dipelajari, diajarkan, dipraktekkan, dan diinternalisasi dalam setiap proses program Vokasi. Seperti internalisasi dan pelaksanaan value : (1) Mangasah Mingisih Budi, Mamasuh Malaning Bumi (Menjaga keluhuran diri dan orang lain dengan berperilaku sesuai adat istiadat dan tata krama, Menjaga guyub rukun demi tercipta perikehidupan damai, Memiliki banyak ide kreatif, Menjaga harmonisasi alam dan lingkungan).(2) Pamenthanging Gendhewa, Pementhengin Cipta ( Menghargai berbagai profesi pekerjaan, Melaksanakan pekerjaan dengan fokus, teliti, dan tanggung jawab ‘aja mangro mundhak kendho’, Menerima keberagaman dan multikultural, Mampu menemukan berbagai macam cara mengatasi persoalan secara rasional). (3) Sawiji,Greget, Senggh,Ora Mingkuh (Mengerahkan segala sumber daya secara terpadu, Disiplin, jujur, dinamis, gigih dan kerja keras, Percaya diri dalam bertindak, Tidak mundur dalam menghadapi risiko apa pun). (4) Golong Gilik ( Memiliki kesadaran kapan harus memimpin dan kapan dipimpin, Berorientasi pada yang benar, Menyadari, menerima, mengakui kemampuan diri, Menganalisis Trisetya Brata).
Rommy Heryanto menympaikan bahwa dalam Perpres No.68/2022 sudah sangat jelas peran/mandat Pemda dalam hal ini di DIY adalah KVPD DIY ada pada 6 hal yaitu : (1) Melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, (2) Menyusun perencanaan strategis PVPV di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, (3) Menyusun perencanaan & kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing, (4) Menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya, (5) Menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, (6) Melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi PendidikanVokasi dan Pelatihan Vokasi. Jadi sudah sangat jelas KVPD DIY memiliki peran,fungsi, dan mandat yang sangat penting untuk bisa memajukan program Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di DIY.
Dilanjutkan oleh Rommy Heryanto bahwa dalam Perpres No 68/2022 memberikan kesempatan dan mandat bagi Kadin Indonesia dan Kadinda untuk bisa lebih aktif,berperan penting layanya sebagai striker untuk mensukseskan program revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Dalam Perpres No. 68/2022 sangat jelas ada mandat dan tugas bagi Kadi seperti : (1) Tersedianya data kebutuhan pasar tenaga kerja (jenis okupasi, kompetensi dan jumlah tenaga kerja, dll.) terkini dan proyeksi ke depan, (2) Meningkatnya peran DUDIKA dalam penerbitan standar kompetensi kerja yang terkini (baru atau membarui), (3) Memperkuat peran DUDIKA dalam meningkatkan kemampuan kerja lulusan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi melalui akses pemagangan dan praktik kerja yang berkualitas, (4) Meningkatnya peran KADIN dalam mendukung pendanaan PVPV, (5) Meningkatnya peran DUDIKA dalam mengembangkan ekosistem vokasi yang produktif dan berkesinambungan melalui wadah Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) dan Komite Sektoral.
Dari peserta FGD ada beberapa hal yang disampaikan yang bisa menjadi perhatian penting untuk dalam mengharmonisasikan Perpres 68/2022 dan Strategi nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ke kerja-kerja KVPD DIY adalah : seperti pentingnya segera merespon bagaimana KVPD DIY secara kelembagaan menyesuaikan dengan peraturan turunan Perpres. Perlunya Database terintegrasi yeng meliputi data terupdate tentang berapa jumlah SDM input vokasi dari SMK, Sekolah/PT Vokasi, LPK/LPK, BLK, dan lainnya. Apa saja jurusan yang diajarkan/ditekuni, lalu apa sebenarnya kebutuhan DUDIKA saat ini dan kedepan. Juga disampaikan pentingnya penjaminan mutu dalam program revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan vokasi melalui Akreditasi Lembaga pemberi layanan vokasi, dan pentingnya sertifikasi kompetensi dan profesi bagi peserta/siswa vokasi. Disampaikan juga bahwa sebaiknya vokasi tidak hanya dijalankan di sektor formal, tapi di sektor non formal dan informal program vokasi harus juga dilakukan, vokasi mulai dikenalkan sejak di keluarga, dan juga di masyarakat luas terutama di pedesaan. Juga mengenai pendanaan program vokasi di DIY diupayakan juga bisa didanai oleh Dana Keistimewaan.Yang tak kalah pentingnya juga masukan agar dalam program revitalisasi vokasi ini bisa melibatkan smua unsur sampai di kab/kota, juga adanya apresiasi dan penghargaan bagi para pihak yang sudah melaksanakan program vokasi dengan baik di DIY.
Rommy Heryanto
Konsultan Vokasi
Ketua Komtap Pelatihan Vokasional
Bidang SDM, Vokasional, Ketenagakerjaan
Kadin DIY