Jl. Bukit Darmo Raya No 1, Graha Famili Surabaya
+62 (31) 7349231
kadinjatim.sekretariat@gmail.com

Menerapkan Penjaminan Mutu dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Penjaminan mutu adalah sebuah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) memperoleh kepuasan. Dan penjaminan mutu juga sebuah upaya yang komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas.

Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV)

Dan dalam kontek penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi (PVPV), penjaminan mutu adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas dan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Penjaminan mutu menjadi tahapan penting dalam memastikan kualitas penyelenggaraan PVPV. Keberhasilan dalam penjaminan mutu sangat penting khususnya dalam memastikan lulusan PVPV diakui kualitasnya dan diterima dengan baik oleh DUDIKA tanpa keraguan.

Regulasi Penjaminan Mutu PVPV

Ada beberapa regulasi yang menjadi panduan penjaminan mutu bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi,  Permenaker No. 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kerja Nasional, Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Vokasi), Permenaker No. 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, Permendikbud No. 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal, Peraturan Lembaga Administrasi Negara N0. 13 Tahun 2020  tentang Akreditasi Pelatihan, Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.

Dan yang terbaru mengenai penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi tertera juga di dalam Perpres No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan juga tertuang dalam Permenko PMK No. 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Apabila kita lihat dari smua regulasi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatiahan vokasi, setidaknya ada tiga hal penting dan menjadi fokus terkait penjaminan mutu, yaitu tentang Akreditasi Lembaga, Sertifikasi Kompetensi, dan Penelusuran Lulusan.

Akreditasi Lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Akreditasi lembaga PVPV merupakan proses pemberian pengakuan formal secara sistematis oleh pihak yang berkompeten/berwenang yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan kegiatan PVPV. Akreditasi memberikan jaminan atau garansi kepada masyarakat/pengguna terhadap kredibilitas suatu lembaga pendidikan vokasi atau lembaga pelatihan vokasi.

Untuk mempercepat pelaksanaan akreditasi lembaga, diperlukan alokasi sumber daya yang memadai dari seluruh pihak yang terkait, termasuk Kementrian/Lembaga sektor yang dalam konteks revitalisasi PVPV mendapatkan mandat khusus dalam pelaksanaan akreditasi. Selain alokasi sumber daya, harmonisasi regulasi juga penting untuk segera dilakukan untuk menjadi pedoman bersama dalam melakanakan akreditasi lembaga. Pelaksanaan akreditasi terhadap suatu lembaga pendidikan vokasi atau lembaga pelatihan vokasi telah diatur pada beberapa regulasi yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan, seperti yang tertera diatas.

Lembaga akreditasi yang ada saat ini seperti; BAN PT, BAN S/M, LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) merupakan lembaga akreditasi untuk pendidikan vokasi. Sedangkan untuk akreditasi lembaga pelatihan vokasi dilakukan antara lain oleh: LA-LPK, Komite Akreditasi LPK, dan BAN-PNF. Dalam melaksanakan akreditasi, lembaga akreditasi sebagaimana disebutkan diatas memiliki instrumen masing-masing sesuai dengan target lembaga yang akan diakreditasi. Lembaga akreditasi sebagaimana disebutkan di atas adalah yang bersifat nasional. Selain itu, terdapat lembaga akreditasi internasional khususnya yang dilakukan oleh beberapa lembaga pendidikan tinggi. Lembaga-lembaga akreditasi internasional yang ada saat ini menggunakan model, sistem, dan mekanisme akreditasi yang beragam. Lembaga akreditasi internasional tersebut seperti ASEAN University NetworkQuality Assurance (AUN-QA), Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA), Accreditation Commission for Education in Nursing (ACEN), Association of Technology, Management and Applied Engineering (ATMAE), ABET accreditation, Japan Accreditation Board for Engineering Education (JABEE), Indonesian Accreditation Board for Engineering (IABEE), dan lain-lain.

Manfaat akreditasi

  1. memberikan jaminan kepada publik bahwa lembaga PVPV tersebut menyediakan layanan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan
  2. menjadi parameter bahwa peserta didik/latih mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar mutu
  3. memberikan informasi terkait kinerja lembaga PVPV
  4. menjadi instrumen pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas; dan
  5. sebagai alat ukur daya saing suatu lembaga PVPV

Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi kompetensi merupakan penjaminan mutu bagi lulusan  PVPV untuk memastikan kompetensi kerja yang dimiliki seseorang. Sertifikasi kompetensi bersifat dinamis dan memiliki batas waktu pemberlakuannya (3 sampai 5 tahun). Sertifikasi kompetensi merupakan suatu bentuk pengakuan kompetensi yang diberikan/ditetapkan oleh suatu lembaga sertifikasi yang independen, kredibel, dan memiliki kewenangan. Sertifikasi kompetensi diselenggarakan dalam suatu proses yang sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), standar kompetensi kerja khusus, atau standar kompetensi kerja internasional. Sertifikasi kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi saat ini selain dilakukan oleh Lembaga yang telah dilisensi oleh BNSP juga oleh Lembaga yang tidak/belum memperoleh lisensi dari BNSP. Sebagai bagian dari revitalisasi maka seluruh lembaga sertifikasi kompetensi ke depannya akan diharmonisasikan oleh BNSP. BNSP akan menyiapkan regulasi dan mekanisme agar pemberian lisensi bagi Lembaga-lembaga sertifikasi kompetensi dapat berjalan secara cepat, efektif dan efisien. Dengan demikian, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga-lembaga sertifikasi tersebut akan mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional.

Di sisi lain, terdapat pelaksanaan sertifikasi untuk individu/personel dengan basis internasional yang dilakukan oleh organisasi internasional seperti IMO untuk pelaut atau lisensi (surat pengakuan kemampuan/kompetensi untuk menerbangkan pesawat dengan tipe atau ukuran tertentu) untuk pilot pesawat sipil seperti PPL, CPL, ATPL, IR, MR. Selain itu juga terdapat sertifikasi yang dilakukan oleh perusahaan tertentu berdasarkan pengembang, merek, bahkan institusi/vendor, seperti di bidang teknologi informasi, terdapat sertifikasi IBM, Microsoft, Huawei, dll. Upaya untuk melakukan harmonisasi terhadap berbagai sistem sertifikasi sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan oleh BNSP termasuk harmonisasi LSK.

Manfaat sertifikasi kompetensi:

  1. pengakuan terhadap kualitas kompetensi terkini yang dimiliki seseorang;
  2. alat ukur daya saing tenaga kerja/SDM nasional;
  3. memudahkan rekrutmen tenaga kerja/SDM;
  4. memudahkan pengembangan karir di tempat kerja;
  5. memudahkan dalam mobililasi tenaga kerja/SDM baik secara nasional maupun internasional; dan
  6. dapat menjadi instrumen untuk penentuan remunerasi tenaga kerja/SDM di perusahaan.

Penelusuran Lulusan

Proses penelusuran lulusan merupakan suatu proses yang dilakukan secara berkala oleh satuan PVPV untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan/kebekerjaan bagi lulusan/alumni pendidikan vokasi dan lulusan peserta pelatihan vokasi. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh penyelenggara PVPV nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian yang bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara PVPV. Proses dan hasil penelusuran lulusan dilakukan bertujuan salah satunya untuk menjamin mutu pelaksanaan PVPV yang dinilai dari angka penempatan lulusan pelatihan vokasi dan alumni pendidikan vokasi.

Selain itu, proses penelusuran lulusan juga dapat dijadikan salah satu instrumen yang digunakan untuk melakukan pemetaan ketenagakerjaan serta indikator evaluasi berbasis outcome terhadap penyelenggaraan PVPV. Saat ini, proses penelusuran lulusan belum dilaksanakan secara sistematis dan berkala oleh seluruh penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi dan belum terdapat basis data penelusuran lulusan yang komprehensif. Terlebih, saat ini juga belum terdapat standarisasi dan wadah terpadu untuk menampung hasil penelusuran lulusan. Hal tersebut menyebabkan belum terdeteksinya outcome dari penjaminan mutu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi. Dalam rangka menjalankan penelusuran lulusan yang terstandar, perlu dilakukan penyusunan pedoman yang menstandarisasi subjek dan objek penelusuran lulusan serta pengembangan mekanisme yang integratif untuk memastikan hasil penelusuran lulusan dapat terhubung dengan Sistem Informasi Pasar Kerja.

Penjaminan Mutu adalah Upaya Bersama

Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi harus bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUIKA), terutama dalam melaksanakan proses penyelenggaraannya untuk bisa bersama memastikan mengenai kualitas materi/kurikulum, sapras, dan lainnya apakah sudah sesuai dengan yang ada/berlaku/dikehendaki oleh DUDIKA serta melaksanakan proses penelusuran lulusan secara berkala. Selain adanya sumber daya seperti regulasi/kebijakan pendukung, para pihak/stake holder terkait, juga dibutuhkan sumber dana dalam penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Karna itulah mutlak dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Penjaminan mutu yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan akan menjadi bagian penting untuk bisa memastikan terselenggaranya pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, dan menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdaya saing, dan bisa diterima oleh DUDIKA tidak hanya di nasional tapi jika internasional.

Rommy Heryanto
(Praktisi Vokasi, Ketua Komtap Pelatihan Vokasional Bidang SDM, Vokasional, Ketenagakerjaan KADIN DIY, Koordinator Program Kadin Capacity Development KADIN DIY)

Leave a Reply