Sertifikasi kompetensi adalah proses pembuktian atas keahlian (kompetensi) secara umum melalui serangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk uji kompetensi. Pengakuan kompetensi tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan nasional independen yang memiliki tanggung jawab langsung pada Kepala Negara. BNSP didirikan menjadi badan negara yang berperan dalam melaksanakan uji kompetensi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Hadirnya BNSP di Indonesia guna untuk menjadi dewan penjamin dari kualitas SDM Indonesia. Selain itu, juga dibentuknya BNSP oleh pemerintah ini dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing nasional.
Pada dasarnya BNSP menjadi lembaga penjamin kualitas dari kualitas tenaga kerja guna untuk mengembangkan kapasitas daya saing nasional. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) didirikan atas panduan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 dengan acuan pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sertifikasi Kompetensi Meningkatkan Peluang Kerja
Rasio orang yang bekerja setelah lulus sertifikasi cukup besar yaitu 60% dengan akumulasi pemegang sertifikasi kompetensi mencapai 3,8 juta tenaga kerja. Namun, untuk menjadi sebuah negara maju Indonesia perlu mengejar kekurangan 58 juta tenaga kerja bersertifikat (Katadata, 2019).
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa sertifikasi kompetensi diselenggarakan untuk memastikan dan memelihara kualitas tenaga kerja sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Selain itu, seseorang yang telah diakui kompetensinya melalui uji kompetensi akan memperoleh Sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi ini spesifik untuk satu fungsi kerja, dan pada industri tertentu disertai dengan gelar profesi yang melekat untuk waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Berikut keunggulan dari sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja, yaitu:
- Telah dinyatakan dalam UU No 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap tenaga kerja yang berpengalaman atau telah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja).
- Mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki.
- Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/ pernyataan diri.
- Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit.
- Dengan adanya MEA 2019, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.
Sertifikasi Kompetensi Meningkatkan Produktivitas Kerja
Selain meningkatkan peluang bekerja dan mempermudah proses perekrutan suatu perusahaan, berikut keunggulan sertifikasi kompetensi bagi karyawan dan perusahaan:
- Meningkatkan Kredibilitas Profesional. Sertifikasi kompetensi menggambarkan komitmen terhadap profesional unggul, yang mana dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan image profesional dalam networking bagi karyawan dan perusahaan.
- Meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko. Dengan sertifikasi kompetensi, karyawan akan memahami standar kualitas industri maupun regulasi perundangan yang berlaku.
- Meningkatkan produktivitas perusahaan karena karyawan memahami standar pekerjaan yang baik sesuai bidangnya.
- Jenjang karir dan penghasilan yang lebih baik. Menurut hasil riset surveilance yang diadakan LSPPM tahun 2021, bahwa lebih dari 60% peserta menyatakan sertifikasi kompetensi berdampak terhadap pengembangan karir dan penghasilan saat ini.
Sumber Asli: https://lsppm.com/keunggulan-sertifikasi-kompetensi-di-industri-kerja/