TENTANG KAMI
Kamar Dagang dan Insustri atau yang lebih dikenal sebagai KADIN merupakan sebuah wadah bagi para pengusaha-pengusaha yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur, dimana mereka saling membantu satu sama lain agar dunia usaha di Indonesia khususnuya Jawa Timur memiliki daya saing yang tinggi dan juga mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat. KADIN juga menjadi salah satu tempat bagi para pengusaha untuk dapat menyuarakan suara mereka terkait kebijakan-kebijakan ekonomi yang nantinya akan berpengaruh terhadap mereka dan juga perekonomian di Indonesia.
Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.
Sedangkan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tingkat I Surabaya dengan Surat Keputusan Nomor. 389/PDTP/PN Surabaya, dengan menunjuk Bapak Basroni Rizal sebagai Ketua Umum pertama pada waktu itu.
Graha Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang beralamat di Jl. Bukit Darmo Raya 1 Surabaya diresmikan pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2000 oleh Gubernur Jawa Timur, Bapak H. Imam Utomo S yang di dampingi oleh Bapak. Ir. H. Erlangga Satriagung sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur.
VISI
MISI
Mewujudkan optimisme berusaha dalam masyarakat ekonomi ASEAN 2015
1. Menguatkan kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan hasil kesepakatan multilateral dan bilateral di bidang eknomi
2. Menjabarkan formulasi kesepkatan multirateral/bilateral ke dalam berbagai program KADIN dengan mewujudkan sebagai peluang dan keuntungan bagi pelaku usaha.
3. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengenai perlunya regulasi teknis sebagai wujud penjabaran kesepakatan multirateral/bilateral.