Jl. Bukit Darmo Raya No 1, Graha Famili Surabaya
+62 (31) 7349231
kadinjatim.sekretariat@gmail.com

2 PMK tentang Insentif Vokasi Terbit Akhir Tahun Ini

Bisnis.com, JAKARTA – Dua Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pemberian insentif kegiatan vokasi yang tersisa ditargetkan rampung pada akhir 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Ketenagakerjaan Deputi IV, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius saat ditemui di Jakarta pada Selasa (22/10/2019).

Menurut Yulius, dua RPMK tersisa yang akan mengatur pemberian insentif kegiatan vokasi dapat dirampungkan pada tahun 2019. Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas poin-poin dalam RPMK tersebut.

“Dua PMK soal insentif vokasi yang belum keluar kemungkinan besar masih bisa diterbitkan pada 2019 ini,” katanya.

RPMK yang belum terbit hingga saat ini terkait super deduction untuk industri padat karya dan super deduction untuk litbang. Rencananya, dalam RPMK industri padat karya akan mengatur besaran fasilitas, bidang usaha industri yang akan diberikan fasilitas ini, dan mekanisme pemberiannya.

Adapun RPMK Fasilitas Super Deduction untuk litbang juga akan berisi besaran fasilitas, jenis kegiatan litbang yang akan mendapat kemudahan ini, serta mekanisme pemberian insentif.

Sementara itu, insentif vokasi yang telah memiliki dasar hukum adalah insentif super deduction untuk praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang tertuang dalam PMK No. 128/2019.

Sejumlah poin dalam PMK tersebut adalah mekanisme pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 200%. Pengurangan tersebut terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari aktivitas tersebut.

Selanjutnya, pemerintah merinci syarat perolehan fasilitas fiskal yang mencakup kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, memiliki Perjanjian Kerja Sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto, telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.

Selain itu, penegasan terkait peserta kegiatan praktik berdasarkan PMK ini terdiri dari siswa termasuk pendidik di dalamnya, masiswa, instruktur hingga perorangan yang tidak terikat dengan hubungan kerja.

PMK ini juga merinci biaya yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasikan bruto. Biaya-biaya yang bisa menjadi pengurang mencakup penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, bahan bakar, hingga biaya pemeliharaan.

Selain itu, biaya yang dimaksud dalam beleid ini juga mencakup instruktur atau pengajar, bahan atau barang, honorarium, hingga biaya sertifikasi kompetensi.

Terakhir, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem online single submission atau OSS dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama dan Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.

Lihat sumber asli

Leave a Reply