Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia dilandasi oleh beberapa dasar hukum, dari tingkatan undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri.
Pada praktiknya pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia dapat dikatagorikan kepada 3 jenis yaitu Praktik Kerja Lapangan (PKL), Praktek Kerja Industri (Prakerin) dan Pemagangan. Masing-masing memiliki landasan hukum dan karakteristik yang berbeda.
Tabel berikut memperlihatkan perbandingan antara ketiganya:
Sebagai perbandingan di negara Jerman, hanya ada 1 Undang-undang untuk pendidikan vokasi yang ditetapkan sejak tahun 1969. Dari Undang-undang pendidikan vokasi ini, diturunkan peraturan-peraturan yang terkait dengan masing-masing profesi. Saat ini ada 327 jenis profesi yang ada di Jerman. (Kholiq Yakin – BKSP Jawa Timur)