Jl. Bukit Darmo Raya No 1, Graha Famili Surabaya
+62 (31) 7349231
kadinjatim.sekretariat@gmail.com

Cerahnya Profesi Instruktur

Pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadikan persaingan bursa tenaga kerja semakin meningkat. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang selama ini berada pada sektor keahlian khusus untuk berperan di dalamnya. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan para pekerja dalam menghadapi MEA, satu di antaranya adalah memiliki “Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi”.

Pada Tahun 2030, Indonesia diprediksi mengalami bonus demografi dimana jumlah kelompok penduduk usia produktif mendominasi. Kondisi tersebut perlu dimaksimalkan mengingat pada saat itu Indonesia memerlukan 113 juta tenaga terampil, sementara saat ini, baru ada 57 juta pekerja terampil.
Bagi perusahaan di industri, Kompetensi menjadi penting dalam mengatasi gap antara kualifikasi karyawan (employee) dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jenis pekerjaan. Produktivitas akan sangat tergantung pada kualitas kompetensi pegawai, sehingga hambatan dapat diatasi dengan baik.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan kerja yang mengacu kepada standar kompetensi kerja. Dalam konteks tersebut maka pelaksanaan pelatihan kerja diharapkan pula ditangani oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional di bidangnya.

Dalam rangka pengembangan SDM pelatihan kerja yang kompeten dan profesional, maka diperlukan Standar Kompetensi Kerja, Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja.

Pelatihan Kerja dapat lebih kontekstual dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), lebih sesuai dengan perubahan regulasi pelatihan kerja, dan lebih terukur, tertelusur serta terdeskripsi secara jelas dan lengkap, sehingga lebih mudah untuk dipakai sebagai acuan dalam perancangan program pelatihan kerja berbasis kompetensi serta perancangan skema sertifikasi dan penyusunan materi uji kompetensi.

Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya. Kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekruitmen, renumerasi, promosi, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi, dan tujuan perusahaan.

Dengan demikian, profesi instruktur yang menjadi pelatih teknis kompetensi kerja menjadi penting keberadaannya. Instruktur/Pelatih/Mentor harus memiliki dua kompetensi, yaitu kompetensi teknis dan kompetensi metodologi pelatihan. Kompetensi teknis adalah menyangkut pada spesialisasi atau keahlian yang akan ditransformasikan kepada trainee. Sedangkan kompetensi metodologi berkaitan dengan kompetensi instruktur dalam melakukan delivery pelatihan. Kedua kompetensi tersebut secara komprehensif harus diterapkan saat melakukan pelatihan, sehingga materi yang disampaikan akan mudah diserap dan diaplikasikan oleh peserta pelatihan. Sehingga pada saat akhir pelatihan dan uji kompetensi, maka peserta pelatihan dapat direkomendasikan dan dinyatakan kompeten.

Hazwan Iskandar Jaya,
Founder LPK Trilogi Edutama dan Ketua Komite Tetap Sertifikasi Kompetensi KADIN DIY

Leave a Reply